JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Venna Melinda resmi bercerai dengan Ferry Irawan setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara mengabulkan permohonan talak Ferry.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam. Dia mengatakan kliennya dan Venna Melinda resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023).
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," kata Khairul pada Sabtu (5/8/2023) malam.
Baca Juga: Tok, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," sambungnya.
Khairul menambahkan, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Venna Melinda dalam jawaban gugatan untuk menuntut nafkah mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan.
Artinya, Ferry wajib memberikan nafkah mut'ah sebesar Rp30 juta dan nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp30 juta.
Terkait hal itu, Khairul menegaskan pihaknya masih harus memikirkan lagi karena nominal tersebut masih kurang dapat diterima.
Gugatan perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan bermula dari peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kediri, Jawa Timur, 8 Januari 2023 lalu. Saat itu, keduanya tengah menginap di hotel.
Venna langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri pada hari yang sama. Namun, kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Ferry Irawan kemudian divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan KDRT terhadap ibu Verrell Bramasta itu.
Baca Juga: Venna Melinda Lega Usai Bersaksi di Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan
Pada 7 Februari 2023, Venna dan Ferry sama-sama mengajukan gugatan cerai. Namun, Ferry lebih dulu mengajukan permohonan cerai.
Akibatnya, gugatan cerai Venna harus dicabut sesuai instruksi majelis hakim.
Sumber : Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.