Kompas TV entertainment selebriti

Disomasi Mario Teguh usai Laporkan Dugaan Penipuan Rp5 M, Pelapor: Ini Tidak Penting

Kompas.tv - 17 Juli 2023, 17:57 WIB
disomasi-mario-teguh-usai-laporkan-dugaan-penipuan-rp5-m-pelapor-ini-tidak-penting
Foto arsip. Motivator Mario Teguh mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022), terkait kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89. (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp5 miliar yang menyeret nama Mario Teguh, Sunyoto Indra Prayitno, menanggapi somasi yang dilayangkan motivator tersebut.

Diketahui, Mario Teguh melayangkan somasi kepada Sunyoto karena menilai tuduhan kepada dirinya atas penipuan dan penggelapan itu, tak benar. Motivator kondang itu juga menuntut permintaan maaf dari Sunyoto.

Terkait hal itu, kuasa hukum Sunyoto, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya sudah menerima somasi tersebut. Namun, pihaknya menilai somasi tersebut tidak penting.

Baca Juga: Mario Teguh Dituduh Menipu dan Patok Tarif Endorse Rp15 M, Janjikan Produk Terjual sampai Hong Kong

Yang lebih penting, kata dia, menanggapi laporan polisi soal dugaan penipuan dan penggelapan dana. 

“Bagi kami, ini tidak produktif, tidak penting, tidak substansi. Jadi ya kami mau mengurus urusan yang produktif lah, daripada yang gini-gini,” kata Djamaludin, Senin (17/7/2023).

Soal tuntutan permintaan maaf, Djamaludin justru mempertanyakan kesalahan yang dilakukan kliennya. Dia bilang, justru Mario Teguh yang berbuat salah karena melakukan penipuan dan penggelapan dana.

“Emang salahnya (klien) apa? Kalau salah dia itu jelas. Ada di saya loh (bukti), saya ada semua,” tegas dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mario Teguh Tidak Terima Disebut Lakukan Penipuan Rp5 M, Kini Somasi Pelapor

Lebih lanjut, Djamaludin bilang kliennya justru ingin menyelesaikan kasus ini dengan baik-baik. Sunyoto, kata dia, ingin Mario Teguh mendatangi kantornya, lalu mengembalikan uang kerugian.

Dia juga menyebut dugaan penipuan Rp5 miliar itu bukan fitnah. Pasalnya, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.

“Enggak mungkinlah kami melakukan hal-hal enggak produktif hanya dengan masalah ini, seperti mau menyebar hoaks,” pungkas dia.

Baca Juga: Kronologi Motivator Mario Teguh dan Istrinya Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.

Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, 19 Juni 2023 lalu.

Laporan tersebut bernomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.

Djamaludin mengatakan Mario Teguh diduga tidak memenuhi kewajibannya sebagai salah satu brand ambassador produk kecantikan.

"Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap seorang yang berinisial MT," ujar Djamaludin, Jumat (14/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Djamaludin menceritakan kasus tersebut bermula saat kliennya menjadikan Mario sebagai brand ambassador produk kecantikan.

Pelapor kemudian bertemu dengan Mario bersama istrinya di bandara, lalu hubungan mereka semakin akrab.

Dari pertemuan itu, pelapor diiming-imgingi akan mendapat keuntungan besar ketika memakai jasa Mario.

"Memberikan janji bahwa, 'Nanti kalau kamu pakai jasa kita, kita punya follower sekian puluh juta'. Diiming-imingi bahwa setiap bulan nanti dia buat secara rinci itu detailnya kalau dari Makassar sekian banyak, Surabaya sekian banyak, maka tiap bulan itu omzet akan sekian," ungkap Djamaludin.

Djamaludin menyampaikan kliennya telah memberikan uang Rp5 miliar kepada Mario.

Pelapor juga sudah memenuhi semua permintaan motivator berusia 67 tahun tersebut, salah satunya keinginan pergi ke luar negeri dengan harapan Mario tetap bisa mempromosikan brand kecantikan miliknya.

Bahkan, kata Djamaludin, kliennya sampai menjual mobil dan rumah untuk menuruti permintaan Mario tersebut.

"Apa yang diminta MT, bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu dituruti. Diminta duit untuk ke luar negeri, ke mana-mana. Itu dilakukan semua oleh klien kami," jelas Djamaludin.

Kendati demikian, menurut dia, Mario Teguh tidak melaksanakan apa yang sudah dijanjikan kepada kliennya.

Melalui laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, Mario dan istrinya dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x