JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini tengah viral pengakuan artis Soimah yang ditagih pembayaran pajak oleh petugas pajak dengan membawa debt collector.
Awalnya, Soimah mengaku sering mendapat surat karena diduga menghindari petugas pajak. Namun karena dirinya sering berada di Jakarta, masalah itu tidak segera tertangani.
"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan ditempati mertua saya, di Mangiran sana, selalu didatangi, Bapak selalu dapat surat, Bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah, dikutip dari akun YouTube Blakasuta via Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Suatu waktu, kata Soimah, rumahnya didatangi petugas pajak dengan membawa debt collector.
"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, serius, bawa dua (DC), gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.
Soimah menyayangkan perbuatan petugas pajak tersebut. Ia mengatakan, dirinya tidak mungkin lari dari kewajiban membayar pajak.
Baca Juga: Heboh soal Nggak Mau Salaman dengan Soimah, Agnez Mo Buka Suara
"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukanlah dengan baik," ucap Soimah.
"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ba****an, saya ini koruptor," sesalnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI memberi tanggapan terkait pengakuan Soimah yang didatangi oknum petugas pajak bersama debt collector.
Ditjen Pajak RI (DJP) dalam akun Twitter-nya, membantah adanya debt collector yang mendatangi wajib pajak.
"Tidak ada debt collector di DJP. Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," tulis akun @DitjenPajakRI.
DJP kemudian menjelaskan prosedur yang biasa dilakukan saat mengunjungi Wajib Pajak untuk melakukan penagihan.
"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan Wajib Pajak dalam bentuk kunjungan atau verifikasi lapangan," imbuh pernyataan DJP.
DJP menjelaskan, petugas pajak yang mendatangi Wajib Pajak selalu membawa identitas resmi serta surat tugas.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak yang Jumlahnya Besar
"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi Wajib Pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," sambungnya.
Adapun penagihan, lanjut twit DJP, dilakukan jika Wajib Pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan.
DJP menyebut memiliki petugas penagihan khusus untuk menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.