JAKARTA, KOMPAS.TV - Satnarkoba Polres Purwakarta menangkap anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD (15) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba.
RD yang masih kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap di kediamannya di Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023).
Tidak hanya RD, polisi juga meringkus pemuda berisial I (26) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dalam rilis yang digelar oleh Polres Purwakarta, polisi tidak memunculkan tersangka RD lantaran masih di bawah umur. Polisi hanya memunculkan tersangka I yang sudah masuk kategori dewasa.
Baca Juga: Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Karena Terbukti Jual Narkoba!
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis diduga milik RD.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, anak pedagdut Lilis Karlina memperoleh sejumlah obat-obatan terlarang itu dari membeli via online.
"Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli," ucap Edwar, Senin (13/3/2023).
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Direhabilitasi di Lido, Polisi: Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar.
Adapun, tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.