JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Mapolres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Ammar Zoni sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Karena secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1, merupakan bukan tanaman atau sabu. Kemudian kami lapis subsider dengan penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M yang merupakan sopir Ammar Zoni dan RH.
Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ammar Zoni Menangis Minta Maaf kepada Irish Bella
Ade mengatakan, penangkapan bermula pada Rabu, 8 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. Saat itu, terdapat kesepakatan antara Ammar Zoni dan M sopirnya untuk membeli dan menggunakan sabu.
Beberapa saat kemudian, Ammar mentransfer Rp1,5 juta kepada tersangka M untuk membeli narkotika jenis sabu.
Tersangka M langas mengajak tersangka RH mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat. RH diduga sebagai orang yang tahu di mana membeli barang haram tersebut.
"Di sana kedua tersangka bertemu dengan seseorang yang biasa dipanggil Bang. Dengan membeli menyerahkan uang Rp1.000.000, dua tersangka mendapatkan dua klip bening berisi sabu," jelas Ade Ary.
Baca Juga: 5 Fakta Ammar Zoni Ditangkap, Urine Positif Narkoba hingga Beli Sabu di Kampung Boncos
Kemudian, lanjut Ade, tersangka M memberikan upah kepada tersangka RH. Disebutkan bahwa RH juga membeli 1 klip bening sabu dan mereka berdua menggunakan narkoba secara bersamaa.
"Kemudian dalam perjalanan pulang tersangka M dan tersangka RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul.19.30 WIB di depan pintu Timur Ragunan," ucap Ade.
Kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang yang ada padanya itu merupakan titipan dari Ammar Zoni.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MAA alias AZ di rumahnya di daerah Babagan Madang, Bogor, Jawa Barat," tuturnya.
Polisi juga mengamankan 4 barang bukti yakni 2 bungkus klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram, plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram dan 3 unit handphone.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.