JAKARTA, KOMPAS.TV – Revaldo, aktor peran yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, mulai menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, per hari ini, Senin (16/1/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, layanan rehabilitasi berbasis hasil rekomendasi dan asesmen terpadu.
“Akan dilakukan proses rehab di daerah Lido. Di BNN, dan layanan untuk rehab berbasis pada hasil dari rekomendasi dari asesmen terpadu,” tutur Trunoyudo, Senin, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Valentina Sitorus dan Elgeen.
Dijelaskan, pihak keluarga Revaldo turut menjemput aktor tersebut menuju lokasi rehabilitasi, dan dikawal oleh penyidik hingga ke tempat rehab.
Baca Juga: Rehabilitasi Revaldo Tuai Kontroversi, Polisi: Dia Belum Pernah Direhab
Nantinya, kata Trunoyudo, Revaldo akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
“Secara teknis menyampaikan hasil, dilakukan rehab terkait kondisi kesehatan. Karena tidak ada dugaan mengedarkan,” jelasnya.
Meski Revaldo menjalani rehabilitasi, kata dia, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan apabila berkas sudah terkirim dan berkas dinyatakan lengkap,” tuturnya.
Bahkan, kini polisi masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyuplai narkoba kepada Revaldo.
“Penyuplai narkoba dua orang DPO masih diburu.”
Sebagai informasi, aktor yang bermain dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta? (AADC) itu ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Polisi juga melakukan pengembangan ke Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi itu, polisi menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu-sabu.
Baca Juga: Terjerat Narkoba Lagi, Revaldo Tetap Diproses Hukum dan Direhabilitasi
Setelah dilakukan tes urine, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ini bukan pertama kalinya Revaldo berurusan dengan hukum karena narkoba.
Sebelumnya, aktor 40 tahun ini pernah ditangkap pada April 2006 silam dan divonis penjara 2 tahun.
Seusai bebas, Revaldo kembali ditangkap pada Juli 2010 dalam kasus serupa. Revaldo kemudian divonis penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.