Kompas TV entertainment selebriti

Fakta Penangkapan Revaldo: Kronologi hingga Konsumsi 3 Jenis Narkoba

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 20:58 WIB
fakta-penangkapan-revaldo-kronologi-hingga-konsumsi-3-jenis-narkoba
Aktor Revaldo ditangkap gegara narkoba untuk ketiga kalinya, Rabu (11/1/2023). (Sumber: Warta Kota/Ikhwana)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

Kepolisian mendapati satu ponsel kala menggeledah tempat Revaldo ditangkap. 

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik mendatangi Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di lokasi kedua, penyidik mendapati sebuah plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, sebuah toples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, sebuah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 gram. 

Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir pil ekstasi, 3 pack kertas papir, 1 buah penghalus ganja, 5 buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Baca Juga: Anak El Chapo Ditangkap, Apa Kontribusinya bagi Pemberantasan Narkoba? Kata Pengamat: Tidak Ada

Positif konsumsi 3 jenis narkoba

Hasil pemeriksaan urine setelah Revaldo ditangkap, Zulpan menyatakan, pemeran Rangga di Ada Apa Dengan Cinta (AADC) ini positif mengonsumsi tiga jenis narkoba.

“Hasil urine positif methamphetamine, amphetamine, dan THC,” kata Zulpan.

3 kali kena kasus dengan narkoba

Revaldo sebelum kasus terakhir pernah ditangkap pada 10 April 2006. Pria 40 tahun divonis dua tahun penjara karena memiliki sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Ia bebas pada September 2007. 

Revaldo kembali didtangkap pada 20 Juli 2010. Kali ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 50 gram di kawasan Jakarta Barat. Dia dinyatakan sebagai pengedar dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Kronologi Perkara AR, Polisi yang Jual Istri ke Sesama Polisi di Pamekasan, Diduga Konsumsi Narkoba

Terancam 12 tahun penjara

Atas dugaan penyalagunaan dan kepemilikan narkoba, polisi mengenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Revaldo.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x