BEIJING, KOMPAS.TV - Aktor sekaligus ex anggota boyband EXO, Kris Wu divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Media China merilis hasil persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang Beijing, Jumat (25/11/2022).
"Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi," bunyi publikasi Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing, dikutip dari Koreaboo.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Perkosaan, Kejaksaan China Tangkap Kris Wu
Adapun untuk pelecehan seksual, Kris Wu dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Pengadilan Chaoyang juga menjelaskan kronologi kasus Kris Wu sehingga ia didakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga perempuan dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan.
Lalu pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua perempuan, setelah mabuk.
"Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan pelecehan seksual dan menjatuhkan hukuman yang sesuai," tutupnya.
Baca Juga: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual di Amerika Serikat, Kris Wu Terancam Dijerat Hukum 2 Negara
Sebagai informasi, kasus Kris Wu sempat menjadi trending topic pada awal 2021 lalu. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual oleh seseorang bernama Du Meizhu.
Kris Wu juga dituduh melakukan kekerasan seksual kepada seorang perempuan di bawah umur dari Amerika Serikat.
Pemilik nama asli Wu Yi Fan itu juga sempat membantah klaim tersebut pada 18 Juli 2021.
Namun, kejaksaan akhirnya melakukan penahanan setelah melakukan proses penyidikan sesuai hukum.
Sumber : Koreaboo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.