JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ayu Thalia dituntut tujuh bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut dengan beberapa alat bukti yang ada.
“Berdasarkan beberapa alat bukti dan analisis kami di persidangan, kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa,” demikian pernyataan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kesaksian Ayu Thalia, Ngaku Dekat dengan Anak Ahok Nicholas Sean hingga Check In Hotel
Alat bukti yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut Ayu Thalia adalah flashdisk yang berisi rekaman video YouTube. Menurut JPU, Ayu Thalia terbukti telah melanggar Pasal 311 KUHP Pidana.
JPU juga membacakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Ayu Thalia. Hal yang memberatkan adalah Ayu Thalia tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar JPU.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Ayu Thalia ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Ayu mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean.
Dia beberapa kali melakukan konferensi pers guna menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak Ahok itu.
Nicholas Sean yang merasa terganggu pun melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ayu Thalia Menangis Usai Eksepsi Ditolak Hakim atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
Sementara, laporan Ayu di Polsek Penjaringan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Pada 19 Januari 2022, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean. Kemudian, pada 10 Mei 2022, dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.