SERANG, KOMPAS.TV - Aktris Nikita Mirzani mengaku hanya bisa tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pasal berlapis pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Diketahui, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani usai menjalani sidang, sebagaimana dikutiip dari Tribun Serang.
Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.
Baca Juga: Cerita Nikita Mirzani Mendekam di Dalam Penjara: Baik-baik Saja, Seperti Kehidupan Sehari-hari!
"Kan kalian (awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa. Saya kurang tahu," sambung Nikita.
Nikita didakwa pasal berlapis terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menyebut terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Berupaya Bebas Melalui Penangguhan Penahanan
"(Kedua) perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata JPU.
Adapun dakwaan ketiga yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani berencana untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 28 November 2022.
Sumber : Tribun Serang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.