SERANG, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akan mengajukan eskpesi atau keberatan usai didakwa pasal berlapis terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Fahmi akan mengajukan eksepsi pada Senin, 28 November 2022 di agenda sidang berikutnya.
"Sidang kita tunda tanggal 28 November 2022, jadi tolong semua pihak penuntut umum maupun penasehat hukum mematuhi jadwal yang kita tetapkan bersama," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Nikita didakwa pasal berlapis terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacaran surat dakwaan Nikita Mirzani yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko.
Baca Juga: Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Hadir?
Slamet menyebutkan, Nikita melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata JPU.
Adapun dakwaan ketiga yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Slamet menjelaskan bahwa awal mula perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra berawal dari terdakwa yang tidak senang kehidupan pribadinya diganggu.
Dalam hal ini, terdakwa dituduh seolah-olah berpacaran dengan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono hingga pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara.
Selain itu, ada pula pihak yang mencoret-coret pagar rumah Nikita.
Tak lama, Nikita melihat ada pemberitaan tentang kasus pemukulan kepada sekuriti di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Mahendra Dito.
Sumber : Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.