"Kan katanya mengalami kerugian, ya berapa kerugiannya? Hari Senin besok kita akan tahu berapa besarnya," ungkapnya.
Fahmi Bachmid juga meminta ke Pengadilan Negeri Serang, untuk sidang kasus Nikita Mirzani digelar secara offline.
"Dalam KUHAP, sudah diatur terdakwa harus dipertemukan secara langsung dengan hakim. Tapi pihak Pengadilan belum berikan keputusan, apakah offline atau online," ujar Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan di Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Baca Juga: Senin Depan Sidang Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Digelar, Tengok Lagi Duduk Perkaranya
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana mengatakan sidang perdana Nikita Mirzani itu akan dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra.
"Sidang pertama akan digelar Senin tanggal 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra," kata Uli, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Uli menambahkan bahwa sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum yang bisa disaksikan oleh siapapun.
Kendati demikian, karena situasi pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara online.
"Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan," ujar Uli.
Sumber : Tribunnews, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.