JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan KDRT. Lesti Kejora membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (29/9/2022).
Hanya saja, tidak diuraikan lebih jauh soal bentuk perlakuan kejam apa yang menjadi pangkal konflik ini.
Dilansir dari laman Komnas Perempuan, KDRT adalah kependekan dari kekerasan dalam rumah tangga. KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.
PBB mendefinisikan KDRT sebagai suatu pola perilaku dalam hubungan apa pun yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan intim. Targetnya bisa meluas tak hanya kepada pasangan namun juga anak, orang tua atau kerabat lainnya.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan KDRT oleh Rizky Billar, 2 Pengurus Rumah Lesti Kejora Diperiksa Sebagai Saksi!
Kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk KDRT yang paling banyak terjadi dan disorot dalam berbagai kasus. Sebabnya tindakan ini meninggalkan bekas luka di tubuh sehingga sangat menarik perhatian.
KDRT fisik bisa terjadi dalam berbagai variasi dan level, mulai dari ringan sampai sangat parah sehingga berisiko kematian.
Beberapa bentuk kekerasan ini termasuk memegang dengan kasar, mendorong, menampar, menyikut, memukul, penusukan, pembakaran, mengigit, dan pemerkosaan.
Bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya dapat mencakup membatasi kebutuhan fisik seperti tidur atau makanan, menolak untuk memenuhi kebutuhan seperti obat-obatan, mengunci korban keluar rumah, dan menghalangi bantuan ketika korban sakit/cedera.
Di Indonesia, KDRT adalah tindakan melawan hukum dan telah diatur dalam undang-undang. Dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam UU tersebut disebutkan, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Alami KDRT, Lesti Kejora akan Lakukan Pemeriksaan Psikologis
Tujuan dibentuknya UU PKDRT adalah:
Pengaturan sanksi dalam UU ini terdapat di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.
Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun). Apabila menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun).
Selanjutnya, jika termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (maksimal 20 tahun).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.