Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
Pria 45 tahun itu sempat digugat atas kasus dugaan wanprestasi oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) terkait program tabung tanah.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tangerang.
Dalam sidang tersebut, tiga pekerja migran meminta Yusuf mengembalikan uang Rp560 juta yang awalnya sebagai dana investasi. Ia dinilai tidak memenuhi janji terkait pemberian keuntungan program tabung tanah tersebut.
Baca Juga: Kini Dituding Ingkar Janji, Begini Cara Yusuf Mansur Tawarkan Investasi Tabung Tanah di Pengajian
Sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata karena Yusuf Mansur dkk diduga ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Kuasa hukum penggugat Ichwan Tony mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur dkk karena para tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat. Kerugian diklaim mencapai Rp 285,36 juta.
Padahal, kata dia, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.
Pada mediasi terakhir itu tanggal 14 April 2022, Yusuf Mansur menolak membayar kerugian imateriil kepada para penggugatnya.
Baca Juga: Digugat Investor Soal Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Malah Laporkan Balik Penggugat
Gugatan terkait tabung tanah lainnya juga dilayangkan untuk Yusuf Mansur di PN Tangerang SIPP dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.
Gugatan itu tercatata diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti yang meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui program tabung tanah. Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah itu.
Baca Juga: Isi Permintaan Maaf Ustaz Yusuf Mansur, Usai Video Viral Marah Soal Paytren
Penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.