JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Hari Kartini libur nasional atau tanggal merah? Simak penjelasannya berikut ini.
Seperti diketahui, Hari Kartini diperingati setiap 21 April untuk mengenang pahlawan Indonesia Raden Ajeng (RA) Kartini.
Tahun ini, Hari Kartini jatuh pada Kamis (21/4/2022). Biasanya, beberapa sekolah akan mengadakan acara khusus seperti lomba.
Oleh karena itu, tak sedikit murid yang bertanya-tanya apakah Hari Kartini termasuk libur nasional.
Pada bulan April 2022, hanya ada satu hari libur nasional pada 15 April 2022, yakni memperingati wafat Isa Almasih.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021, No. 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Hari Kartini 21 April 2022 bukanlah hari libur nasional.
Baca Juga: 15 Kutipan Pahlawan Nasional yang Melegenda, dari Kartini hingga Soekarno
RA Kartini dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi atau emansipasi wanita. Karena jasanya, namanya diabadikan sebagai seorang tokoh Jawa serta pahlawan nasional Indonesia.
RA Kartini lahir pada 21 April 1879 di Jepara, yang saat itu masih wilayah Hindia Belanda.
Kartini merupakan putri dari Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, seorang patih yang diangkat menjadi bupati Jepara.
Ibunya bernama M.A. Ngasirah, putri dari Nyai Haji Siti Aminah dan Kyai Haji Madirono, seorang guru agama di Telukawur, Jepara.
Kartini adalah anak perempuan tertua, anak ke-5 dari 11 bersaudara.
Pada zaman kolonial Belanda, budaya patriarki masih kental di Jawa sehingga membuat perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang layak.
Karena itulah, pada usia 12 tahun, RA Kartini berhenti bersekolah karena tradisi yang mengharuskannya dipingit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.