JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penanganan yang diajukan tersangka afiliator Quotex, Doni Salmanan.
“Iya, yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Gatot mengatakan, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan terhadap Doni Salmanan. Penangguhan penahanan dikhawatirkan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.
“Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” jelas Gatot.
Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya. Yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” kata Gatot menegaskan.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, kabar tidak dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
“Kalau penangguhan, tidak dikabulkan atau ditolak,” ucap Ikbar.
Sebelumnya, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus. Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Dinan Fajrina, Minta Doa yang Terbaik untuk Doni Salmanan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.