JAKARTA, KOMPAS.TV – Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo. Dwi bilang, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Ayu Thalia.
“Oh iya bener (Ayu tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” kata Dwi, Rabu (19/1/2022), melansir Tribunnews.
Baca Juga: Anak Ahok, Sean Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sedianya, Ayu Thalia bakal diperiksa hari ini Kamis (20/1/2022) di Polres Metro Jakarta Utara. Namun, perempuan 25 tahun ini batal hadir karena sakit.
“Untuk Ayu Thalia rencananya pemeriksaan pada pagi hari ini, tapi saat ini sedang tidak enak badan,” kata kuasa hukum Ayu, Fredi Liem, Kamis.
Fredi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi ke penyidik dan pemeriksaan kembali dijadwalkan minggu depan.
Dia juga menjelaskan penyebab kesehatan Ayu Thalia drop, yakni masih terkejut dengan kabar penetapan tersangka tersebut.
“Ya pastinya kaget, sedih, dan kecewa. Cuma harus dijalani,” ujarnya.
Baca Juga: Menurut Anak Ahok, Ayu Thalia Dinilai Tak Sampaikan Maaf Sesuai Permintaan Nicholas Sean
Untuk diketahui, polemik antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari kasus dugaan penganiayaan yang terjadi tahun lalu.
Kala itu, Ayu melaporkan anak Ahok tersebut ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan tuduhan penganiayaan. Sayangnya, polisi menghentikan penyidikan karena Ayu tidak memiliki bukti yang cukup.
Polemik tak berhenti, Ayu Thalia justru dilaporkan oleh Nicholas Sean ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.