JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus hukum kembali menjerat presenter Vicky Prasetyo. Dia dilaporkan oleh mantan istrinya, Vivi Paris, terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2021).
Seperti diberitakan Wartakota, Selasa (11/1/2022), Vivi Paris mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta setelah dijanjikan untuk bekerja sama dalam bisnis klub malam.
Kuasa hukum Vivi Paris, Faisal Banong, mengatakan bahwa kliennya diajak oleh Vicky Prasetyo untuk membuat bisnis klub malam bernama "Kudeta".
Baca Juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Angel Lelga
Tergiur dengan tawaran tersebut, Vivi Paris pun menyetujuinya. Dia sudah mengirimkan uang sejak tahun 2018.
Namun, klub malam yang dijanjikan Vicky Prasetyo tak kunjung direalisasikan.
“Vicky Prasetyo mengajak klien saya dengan janji membuka klub malam Kudeta. Sampai saat ini klien saya nggak tahu wujud klub malamnya," kata Faisal Banong.
Sementara itu, Vivi Paris menjelaskan kerjasama klub malamnya bersama Vicky Prasetyo yang tidak memiliki kejelasan. Padahal Vivi sudah mentransfer sejumlah uang.
"Dulu sempat diajak kerja sama yang mana arahnya itu enggak jelas. Jadi yang sesuai dijanjikan itu enggak ada," tuturnya.
Vivi Paris sendiri masih bersyukur karena kerugian yang dialaminya tidak sampai mencapai jumlah miliaran.
“Untungnya nggak sampai miliaran rupiah ruginya,” ujar Vivi.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Batal Sidang Vonis Pekan Ini, Ayahnya Meninggal Dunia
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dan Vivi Paris sempat terlibat masalah terkait utang-piutang. Vivi menegaskan jika kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya.
Sumber : Kompas TV/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.