JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah figur publik Indonesia seperti Tantri Kotak, Addie MS, hingga Ernest Prakasa turut menyoroti kasus Novia Widyasari (23), seorang mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.
Mereka turut prihatin saat mengetahui Novia nekat mengakhiri hidupnya lantaran depresi diduga karena tengah hamil dan diminta melakukan aborsi oleh kekasihnya, Randy Bagus, mantan polisi yang berdinas di Polres Pasuruan berpangkat Bripda.
Komika Ernest Prakasa bahkan sempat mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut sehingga tak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Baca Juga: Puan: Bripda Randy Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
"Duka mendalam ini tidak cukup berhenti pada tagar. Novia Widiasari akan ditelan oleh tanah, tapi darinya harus lahir tuntas-tuntas perjuangan melawan misogini dan penjajahan terhadap perempuan,” tulis Ernest di Instagramnya dikutip, Selasa (7/12/2021).
Tak hanya Ernest, vokalis band Kotak, Tantri juga ikut mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui sosial media. Lewat tagar #justicefornoviawidyasari, ia ikut prihatin dengan kejadian tersebut.
"Baru liat IG dan Twitter, rame berita ini. Perempuan selalu jdi korban, laki-laki seakan mudah membuat keputusan. Speak up untuk bisa menengangkan dan mencari keadilan. Korban butuh pelukan bukan dorongan bahkan ancaman yang berakibat sakit mental dan berujung maut seperti almarhumah," tulis Tantri Kotak.
Baca Juga: Ternyata Mahasiswi Novia Widyasari Pernah Lapor ke Kampus Jadi Korban Pelecehan Seksual Kakak Kelas
Kemudian, musisi senior Addie MS juga mendorong pihak berwajib agar kasus yang menimpa mahasiswi perguruan tinggi negeri di Malang tersebut segera diusut tuntas.
"Harus diusut tuntas," tulis Addie MS melalui akun Twitter miliknya.
Harus diusut tuntas.
— ADDIE MS (@addiems) December 4, 2021
https://t.co/kzjbzr4X7F
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bripda Randy Bagus kini telah dicopot jabatannya sebagai anggota polisi dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Selain itu Randy Bagus juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.