JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum anak Ahok, Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, tancap gas untuk terus mengawal laporannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Thata Anma alias Ayu Thalia.
Untuk diketahui, Ayu Thalia merupakan seorang perempuan yang melaporkan putra dari Basuki Tjahaja Purnama itu atas dugaan penganiayaan yang terjadi di showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara 27 Agustus 2021 lalu.
Sayangnya, Polres Metro Jakarta Utara menghentikan penyidikan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean ini.
Baca Juga: Menurut Anak Ahok, Ayu Thalia Dinilai Tak Sampaikan Maaf Sesuai Permintaan Nicholas Sean
Sementara Ayu Thalia harus menelan pil pahit karena laporannya tak berlanjut, pengacara Nicholas Sean berharap dihentikannya kasus tersebut tidak memengaruhi laporan dugaan pencemaran nama baik dari pihak Sean dan akan terus mengawalnya.
“Ya, kami sudah tahu informasi itu. Jadi kami berharap mudah-mudahan laporan kami segera diproses untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu kepada Sean,” kata Ramzy, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Tribunnews.
“Ayu Thalia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” ujarnya.
Ramzy berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sebab, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk diberikan kepada penyidik.
Baca Juga: Anak Ahok, Nicholas Sean Laporkan Balik Ayu Thalia
Selain itu, dia juga menyayangkan tindakan Ayu Thalia yang tidak menghaturkan sepatah kata maaf kepada Sean, meski kasus dugaan penganiayaan dihentikan.
“Jadi kami akan dorong agar proses hukumnya supaya bisa dilanjut,” kata dia.
Di sisi lain, ayah Nicholas Sean, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan kepada Ramzy untuk tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
“Artinya, sampai sekarang ini akhirnya dihentikan sudah saya sampaikan demikian. Beliau tetap berharap kasusnya bisa selesai,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.