JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Syakhruddin menuding Nirina dan saudaranya ikut menikmati hasil penjualan aset tanah.
Pihaknya bahkan mengklaim sudah mengantongi barang bukti transfer kepada saudara-saudar Nirina Zubir.
“Semua sudah menerima, cuma jumlahnya bervariasi. Ada yang cash, ada yang via BCA. Dan itu saya pegang bukti transfernya. Lengkap kok, transfer ke Nirina, ada semua ya,” kata Syakhruddin, Rabu (24/11/2021), mengutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Bakal Diperiksa Polisi Besok
Selain itu, Syakhruddin juga mengklarifikasi bahwa kliennya tidak berkomplot dengan para notaris. Dia menjelaskan bahwa notaris tersebut dipilih oleh mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
“Yang dikatakan bahwa komplotan dengan klien kami itu tidak, karena yang menunjuk notaris itu almarhumah itu sendiri, Ibu Cut,” kata Syakhruddin.
Dia menegaskan bahwa ibu Nirina Zubir sempat datang saat penandatanganan balik nama.
Lebih lanjut lagi, pihaknya membantah telah melakukan penggelapan dan penganggunan asset tanah.
Sebab, kata Syakhruddin, pihaknya sudah mendapatkan surat kuasa untuk balik nama enam asset yang dijual dan digadaikan.
Syakhruddin mengatakan bahwa pihak Riri Khasmita juga memegang surat penunjukan kuasa yang ditandatangani oleh Nirina dan saudara-saudaranya.
“Finta, kakak tertua Nirina Zubir beserta suami tanda tangan menunjuk kuasa kepada Riri. Kami pegang data itu,” katanya.
Baca Juga: Laporkan Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Ngaku Disekap selama Setahun
Soal kasus dugaan mafia tanah ini, kini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan atas enam asset tanah dengan total kerugian Rp 17 miliar.
Riri Khasmita dan tersangka lain kini sudah ditahan di Polda Mtero Jaya.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.