JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dibawa ke BNN Pusat untuk mulai menjalani rehabilitasi narkoba pada Minggu (11/7/2021) pagi. Mengenai itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga.
“Sudah tadi pagi (dibawa ke BNN). (Dibawa) ke BNN Pusat,” kata Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, pasangan suami istri tersebut sudah menjalani asesmen. Hasil asemen tersebut menyatakan mereka adalah pengguna narkoba.
Baca Juga: Polisi: Pemasok Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sasar Kalangan Tertentu
“Proses asemen itu memang untuk menentukan orang yang diasesmen ini layak atau tidak (untuk direhabilitas). Hasil rekomendasi assesmen BNN Pusat, Ardi dan Nia agar untuk direhabilitasi. Tim asesmen (yang memeriksa) ada Polri, kejaksaan, dokter dan psikolog BNN,” ujar Panji.
Panji mengatakan belum mengetahui sampai kapan Ardi dan Ardi direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNN Pusat. Namun, ia memastikan proses hukum tetap akan berjalan sampai persidangan berlangsung.
“Yang perlu ditekankan adalah walaupun mereka jalani rehabilitasi, perkara ini tetap diproses secara hukum dengan pengadilan gitu. Itu yang perlu dikasih tahu, jadi jangan berpikiran rehabilitasi tapi proses hukum enggak berjalan. Proses ini kita lanjutkan sampai persidangan,” tutur Panji.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Janji Kooperatif Jalani Proses Hukum
Diketahui, Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB dengan barang bukti 0,78 gram sabu.
Polisi lebih dulu mengamankan ZN, sopirnya. Sementara Ardi Bakrie datang dan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00, setelah mendapat telepon dari Nia Ramadhani.
Ketiganya lalu dites urine dan dinyatakan positif methamphetamine, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.