Tiba-tiba Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.
Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka. Keberatan tersebut disampaikan Jerinx sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor.
Baca Juga: Hari Ini Jerinx SID Bebas Murni, Kuasa Hukum: Penyambutan Secara Virtual
Dituntut 3 Tahun Penjara
Jerinx pun dituntut hukuman penjara 3 tahun. Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.
Baca Juga: Usai Bebas dari Penjara, Jerinx SID Akan Langsungkan Ritual Melukat
Vonis 14 Bulan Penjara, Banding Putusannya Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan
Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim, Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian. Ternyata baik jaksa dan penasehat hukum kompak mengajukan banding.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Denpasar telah membuat keputusan atas banding yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara pada Jerinx.
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Diketahui Jerinx divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Besok tanggal 8 Juni Jerinx bebas. Dia bebas murni. Hari Jumat (4 Juni 2021) kemarin pengacaranya sudah mengantarkan kuitansi pembayaran subsider ke pihak lapas. Jadi besok dilaksanakan pembebasannya sekitar jam 9 pagi," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, Senin, 7 Juni 2021.
Baca Juga: Jerinx Bebas dari Penjara, Langsung Cium Kaki Ibunda di Upacara Melukat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.