JAKARTA, KOMPAS.TV - Askara Parasady Harsono, dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara," ungkap Ketua Hakim di persidangan mengutip Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Namun, Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh, mengungkapkan rasa kecewa atas putusan Majelis Hakim. Pasalnya, Hervan D Merukh berharap Askara Parasady Harsono direhabilitasi.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Senjata Api Mantan Suami Nindy Ayunda Masih Berfungsi
Di samping itu, JPU masih mempertimbangkan perihal banding untuk hasil putusan sidang Askara Parasady Harsono.
"Pilir pikir dulu, dari penasihat hukum, bagaimana langkahnya, penuntut umum harus mengantisipasinya," seru Asep.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep, mengungkapkan bahwa tidak ada tuntutan untuk Askara Parasady Harsono direhabilitasi.
"Sebenarnya dalam penuntut umum tidak ada rehab hanya ada dalam surat asesmen dari terdakwa yang menyatakan surat asesmen itu terdakwa bisa dilakukan rehab, tapi kami penuntut umum tidak menuntut terdakwa rehab, tapi tetep pidana masuk," ungkap JPU, Asep.
Di samping itu, Asep juga menjelaskan perihal senjata api yang dalam kondisi baik.
"Dalam waktu persidangan ahli itu kita sudah periksa sama sama dalam persidangan ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik, tapi itu alasan penasehat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti," ungkap Asep Hasan.
Baca Juga: Nindy Ayunda Curhat Soal Perselingkuhan, Diduga Sindir Askara Harsono
Lagipula, Majelis Hakim menyatakan bahwa senjata api tersebut memang dalam kondisi baik meski tanpa uji ledak.
"Tapi majelis hakim pun gak sependapat dengan penasehat hukum kan, tetep itu terbukti," tutup Asep Hasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.