Ester lalu melanjutkan lagi informasi ke rekan lainnya yang juga akhirnya menjadi korban dugaan penipuan ini. Setelah merasa yakin, Ester lalu dihubungkan dengan ibu kandung Nadia Riwu Kaho, Rosca Leonita Riwu Kaho.
Kepada Ester, Rosca kembali meyakinkan bahwa kendaraan itu adalah hasil kerja sama anaknya, Nadia Riwu yang bekerja sama dengan pihak RCTI.
Ia juga mengatakan jika kendaraan itu akan diserahkan langsung oleh pihak RCTI melalui Pemerintah Provinsi NTT, setelah proses pembayaran selesai.
Rosca pun mengirim nomor rekening BRI atas nama anaknya, Tenga Arminta Nadia Riwu Kaho. Transaksi pun dilakukan oleh Ester sebesar Rp61 juta untuk membeli tiga sepeda motor.
Waktu yang dinanti pun tiba. Namun, acara penyerahan yang dijanjikan tanggal 3 Maret 2021 ditunda. Rosca beralasan, tim RCTI sedang berada di Bali untuk menyerahkan hadiah kendaraan dan keesokan harinya akan ke NTT.
Untuk meyakinkan korban, Rosca berpura-pura meneruskan pesan WhatsApp dari tim RCTI ke korbannya. Dalam pesan WhatsApp itu, nomor kontak yang tertulis Mba Ingga RCTI menjelaskan alasan keterlambatan penyerahan kendaraan di NTT.
Korban pun menunggu. Namun, lagi-lagi Rosca beralasan lain. Hingga akhirnya, aksi menipunya pun terkuak.
"Awalnya saya sangat yakin itu bukan modus penipuan, karena Nadia Riwu merupakan publik figur yang tidak mungkin menipu. Ternyata, benar-benar ini penipuan," ungkapnya kepada wartawan, mengutip Tribunnews (Sabtu 27/3/2021).
"Dia bawa nama RCTI dan Pemprov NTT, itu yang membuat saya semakin percaya," tambahnya.
Tahu bahwa ia telah ditipu, Ester kemudian menghubungi dua rekannya, Reita Fernandez dan Raff Messah yang turut menjadi korban. Mereka kemudian mendatangi kantor LBH Surya NTT mengadukan hal itu.
Ibu Nadia, Rosca Leonita Riwu Kaho yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu di kampus UPG Kupang, mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlilit utang hingga memaksanya berbuat demikian.
"Untuk bayar utang semua. Saya mengaku salah dan janji akan melunasi," katanya.
Tim kuasa hukum LBH Surya NTT pun memediasi kasus itu. Rosca yang datang bersama suaminya di kantor LBH itu kemudian diminta membuat surat pernyataan pengembalian uang.
Akibat perbuatannya, suaminya kini sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Kupang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.