JAKARTA, KOMPAS.TV - Apple secara resmi meluncurkan jajaran iPhone 12 Seris di sebuah acara peluncuran bertajuk "Hi, Speed" yang digelar secara virtual, Selasa (13/10/2020) pukul 10 pagi waktu setempat (PDT).
Ada empat macam iPhone 12 yang diluncurkan Apple untuk tahun 2020, yakni iPhone 12 "reguler", iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max, dan iPhone 12 mini.
iPhone 12 Series kemungkinan baru akan masuk ke Indonesia pada tahun 2021, menurut pengamat industri smartphone.
Prediksi ini berkaca dari lamanya rilis iPhone SE 2020 di Indonesia, serta diundurnya jadwal peluncuran global iPhone 12 yang baru dilaksanakan pada Oktober 2020.
Jika melihat tren sebelumnya, di mana jangka waktu peluncuran global dan Indonesia biasanya berjarak 3 bulan, keempat iPhone 12 bisa jadi baru dirilis di Indonesia pada Januari 2021.
Akan tetapi hal ini masih belum bisa dipastikan lantaran peluncuran iPhone SE 2020 di Indonesia terpaut 7 bulan dari saat rilis pertama.
Namun bagi Anda penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura.
Baca Juga: Dikabarkan akan Rilis Tanpa Charger dan Earbuds, Iphone 12 Dibanderol Lebih Murah?
Namun berapa pajak yang harus dibayarkan jika membeli dari Singapura?
Dilansir dari Kompas.com, sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura.
Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.
Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000.
Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda,tergantung kapan membelinya.
Mengacu pada nilai tukar mata uang di Google pada saat berita ini ditulis.
Setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh.
Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400.
PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340
PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP)
PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.