JAKARTA, KOMPAS.TV - Jerinx SID diketahui ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 16 Juli 2020. Lebih dari 2 bulan ditahan, Jerinx mengaku sudah diminta menjadi kepala blok di sel tahanan Polda Bali.
Hal itu diungkapkan ketika ia menjawab pertanyaan salah satu awak media usai persidangan yang digelar hari ini, Selasa (29/9/2020).
"Disuruh jadi ketua blok," kata Jerinx singkat seperti dikutip dari video Tribun Bali.
Kepada awak media, Jerinx mengaku, kondisinya baik-baik saja setelah ditahan sejak 16 Juli 2020.
Sebelum kembali ke sel tahanan, Jerinx sempat memeluk sang istri, Nora Alexandra.
Jerinx juga sempat menyampaikan pesan kepada para penggemarnya yang ingin membantu kegiatan pembagian pangan gratis di bar miliknya.
"Bagi kawan-kawan yang ingin mendukung kegiatan berbagi pangan gratis untuk teman-teman yang membutuhkan bisa pesan kaos yang dipakai istri saya ini," kata Jerinx.
Persidangan hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum Jerinx kembali meminta agar sidang selanjutnya digelar tatap muka.
Majelis hakim rencananya akan melanjutkan sidang pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 dengan agenda tanggapan dari JPU.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.