JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengungkap pemerintah akan meluncurkan bank emas pada 26 Februari mendatang. Pembentukan bank emas itu dilakukan karena selama ini emas hasil tambang Indonesia justru banyak mengalir ke luar negeri.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Kita akan bentuk bank emas jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia, jadi emas kita banyak di tambang dan mengalir ke luar negeri," kata Prabowo.
"Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari,” ujarnya.
Baca Juga: Usul Lahan Gratis untuk Kantor Dubes di IKN, Basuki: Penawaran untuk Memancing Dubes Bangun Kantor
Sebelumnya, PT Pegadaian (persero) menjadi bulion bank atau bank emas pertama di Indonesia pada 23 Desember 2024. Pegadaian melakukan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Disusul Bank BSI yang baru saja mendapat izin usaha bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 12 Februari lalu. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peluncuran bank emas merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan limpahan emas yang ada di Tanah Air. Sebab, sebagai salah satu negara dengan penghasil emas terbesar dunia, Indonesia sampai saat ini belum mampu mengoptimalkan potensi tersebut.
Baca Juga: Pegadaian jadi Bank Emas, Erick Thohir Sebut RI Kini Punya Tempat Penyimpanan Emas untuk Masyarakat
"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bulion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia," ujar Dian seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Ia menerangkan, pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK). Pada saat bersamaan, usaha bulion berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas.
"Dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30 triliun - Rp 50 triliun," kata Dian.
Baca Juga: Bisnis Emas dan Tabungan Haji Beri Kontribusi Besar ke BSI, Dirut: Hanya Dimiliki oleh Bank Syariah
Menurutnya, usaha bulion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas.
OJK telah menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi LJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion emas. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Dengan menjalankan kegiatan usaha bullion, lembaga jasa keuangan sekurang-kurangnya memiliki empat kegiatan bisnis, yakni simpanan emas, penitipan, perdagangan, dan pembiayaan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.