JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% untuk tahun 2025 pada Sabtu (4/12/2024) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Mengikuti aturan kenaikan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2025.
Berikut informasi UMP dan UMSP DKI Jakarta 2025, dikutip dari Instagram Kemnaker @kemnaker.
Pada tahun 2025, besar upah minimum Provinsi DKI Jakarta adalah Rp5.396.761.
Baca Juga: Penasaran tentang Penetapan Upah di Indonesia? Ternyata Ada 2 Cara!
Baca Juga: Upah Naik 6,5 Persen, Apindo: Bisa Hambat Lapangan Kerja Baru
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Instagram Kemnaker
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.