Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

KADIN Imbau Pengusaha Kembalikan Kelebihan Bayar PPN 12 Persen ke Konsumen Sesuai Aturan

Kompas.tv - 4 Januari 2025, 14:42 WIB
kadin-imbau-pengusaha-kembalikan-kelebihan-bayar-ppn-12-persen-ke-konsumen-sesuai-aturan
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, mengapresiasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Sumber: KADIN Indonesia )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengimbau pengusaha yang sudah terlanjut memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen selain untuk barang mewah, agar mengembalikannya kepada konsumen. Namun, mekanismenya menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. 

Hal ini sejalan dengan pernyataan Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu, yang memastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila sudah melakukan pembayaran pajak dengan tarif PPN 12 persen pada 2025.

KADIN juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan.

Baca Juga: Kata APINDO Soal Pengembalian Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen

"Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik KADIN Indonesia, Suryadi Sasmintatutur, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Sabtu (4/1/2025). 

Di sisi lain, Suryadi menyambut baik adanya masa transisi untuk pengusaha selama tiga bulan ke depan untuk persiapan. Menurutnya, masa transisi itu bisa dimanfaatkan pedagang untuk mempelajaru perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024.

Baca Juga: Daftar Lengkap Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang yang dikenakan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM).

Sedangkan barang dan jasa yang bebas PPN akan tetap tidak dikenakan PPN. Kemudian barang dan jasa yang tadinya kena PPN 11 persen, PPN nya tetap alias tidak mengalami kenaikan.

Dalam keterangan yang sama, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid menilai, PPN 12 persen khusus untuk barang mewah karena pemerintah telah memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha.

Baca Juga: Selain Diskon Tarif Listrik, PLN Juga Beri Potongan 50 Persen untuk Tambah Daya, Ini Cara Dapatnya




Sumber : Kompas.tv, Kontan.co.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x