Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang dan Jasa Mewah Ini, Sri Mulyani: Sangat Sedikit, Limited

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 19:29 WIB
ppn-12-persen-hanya-sasar-barang-dan-jasa-mewah-ini-sri-mulyani-sangat-sedikit-limited
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, saat menjelaskan barang dan jasa mewah yang mengalami kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024) petang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan jenis-jenis barang dan jasa mewah yang mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Sri Mulyani menyebut jumlah item dari barang dan jasa mewah yang mengalami kenaikan PPN sangat sedikit, yakni barang-barang yang selama ini terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM), seperti tercantum dalam PMK Nomor 15 tahun 2023.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu tadi seperti disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya sudah diatur dalam PMK mengenai PPN Barang Mewah Nomor 15 tahun 2023, mengenai barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPn BM,” bebernya, Selasa (31/12/2024). Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Contohnya Jet Pribadi

 

Sri Mulyani juga merinci beberapa jenis barang dan jasa mewah yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

“Kemudian balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.”

“Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helijkopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, dan kelompok senjata api keuali untuk keentingan negara,” tambah Menkeu.

Barang dan jasa lain yang terkena kenaikan PPN adalah kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum, yakni kapal pesiar, yacht, serta kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.

Menurut Sri Mulyani, selain barang dan jasa mewah, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen.”

Baca Juga: Presiden Pastikan Tidak Ada Kenaikan PPN untuk Barang dan Jasa yang Bukan Kategori Mewah

Barang-Barang PPN Nol Persen

Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN nol persen atau sama sekali tidak sama sekali membayar PPN, juga tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Barang-barang yang dimaksud adalah beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

Kemudian tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesejhatan, layanan kesehatan medis pemerintah dan swasta.

Baca Juga: Segini PPN Negara di Asia Tenggara, Indonesia Urutan Berapa? - INFOGRAFIS

“Kemudian jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, semuanya tetap mendapatkan fasilittas PPN nol persen,” tegas Menkeu.

“Sedangkan barang dan jasa lain yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak terkena kenaikan 12 persen.”


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x