“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen.”
Baca Juga: Presiden Pastikan Tidak Ada Kenaikan PPN untuk Barang dan Jasa yang Bukan Kategori Mewah
Barang-Barang PPN Nol Persen
Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN nol persen atau sama sekali tidak sama sekali membayar PPN, juga tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Barang-barang yang dimaksud adalah beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.
Kemudian tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesejhatan, layanan kesehatan medis pemerintah dan swasta.
Baca Juga: Segini PPN Negara di Asia Tenggara, Indonesia Urutan Berapa? - INFOGRAFIS
“Kemudian jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, semuanya tetap mendapatkan fasilittas PPN nol persen,” tegas Menkeu.
“Sedangkan barang dan jasa lain yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak terkena kenaikan 12 persen.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.