JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika termasuk orang yang masuk kerja di hari libur Nasional, Anda harus menyimak beberapa ketentuan masuk kerja serta hak pekerja di hari libur tersebut.
Adapun beberapa pekerja memang tidak bisa mengelak ketika SOP yang diterapkan perusahaannya mewajibkan pekerja tersebut tetap bekerja saat hari libur Nasional. Meski begitu, tetap ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan baik oleh perusahaan maupun pegawai dalam penerapan bekerja saat hari libur Nasional.
Seperti dilansir dari Instagram Kemnaker, berikut ini ketentuan-ketentuan pegawai bekerja saat hari libur Nasional.
Berikut ini rincian ketentuan masuk kerja di hari libur nasional.
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan memiliki karakteristik berikut.
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja
Baca Juga: Pemkab Sumenep Keluarkan Surat Edaran Larang ASN Cuti Jelang Tahun Baru
Lantas, apa saja jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?
Berikut ini adalah daftar jenis pekerjaan yang harus dilakukan terus-menerus.
1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Jasa perbaikan alat transportasi
3. Pelayanan jasa transportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
6. Jasa pos dan telekomunikasi
7. Media massa
8. Pengamanan
9. Pekerjaan di lembaga
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusakn bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Baca Juga: Hari Libur Nasional Kalender 2025 PDF Lengkap dari Januari hingga Desember
Lalu, apa sanksi yang diterima pengusaha jika tidak membayar upah lembur pada hari libur nasional?
Berikut ini daftar sanksi yang akan didapatkan pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur pekerja pada hari libur nasional. Ia akan diancam dengan hukuman sebagai berikut.
1. Pidana kurungan, paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan
2. Denda, paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
Sumber : Kompas TV, Instagram Kemnaker
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.