Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Ini Ketentuan dan Hak Pekerja yang Harus Dipahami

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 23:55 WIB
masuk-kerja-di-hari-libur-nasional-ini-ketentuan-dan-hak-pekerja-yang-harus-dipahami
Foto ilustrasi. Empat orang pegawai tengah berdiskusi di sela-sela istirahat bekerja saat hari libur Nasional. (Sumber: Dok. AVO Innovation Technology)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika termasuk orang yang masuk kerja di hari libur Nasional, Anda harus menyimak beberapa ketentuan masuk kerja serta hak pekerja di hari libur tersebut.

Adapun beberapa pekerja memang tidak bisa mengelak ketika SOP yang diterapkan perusahaannya mewajibkan pekerja tersebut tetap bekerja saat hari libur Nasional. Meski begitu, tetap ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan baik oleh perusahaan maupun pegawai dalam penerapan bekerja saat hari libur Nasional. 

Seperti dilansir dari Instagram Kemnaker, berikut ini ketentuan-ketentuan pegawai bekerja saat hari libur Nasional.

Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional 

Berikut ini rincian ketentuan masuk kerja di hari libur nasional.  

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. 

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan memiliki karakteristik berikut. 

  • Harus dilaksanakan secara terus-menerus. 
  • Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja

Baca Juga: Pemkab Sumenep Keluarkan Surat Edaran Larang ASN Cuti Jelang Tahun Baru

Lantas, apa saja jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?

Pekerjaan yang Dijalankan Terus-menerus 

Berikut ini adalah daftar jenis pekerjaan yang harus dilakukan terus-menerus. 

1. Pelayanan jasa kesehatan 

2. Jasa perbaikan alat transportasi 

3. Pelayanan jasa transportasi 

4. Usaha pariwisata 

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas 

6. Jasa pos dan telekomunikasi 

7. Media massa 

8. Pengamanan 

9. Pekerjaan di lembaga 

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya 

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusakn bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

Baca Juga: Hari Libur Nasional Kalender 2025 PDF Lengkap dari Januari hingga Desember

Lalu, apa sanksi yang diterima pengusaha jika tidak membayar upah lembur pada hari libur nasional?

Sanksi untuk Pengusaha yang Tidak Bayar Upah Lembur pada Hari Libur Nasional 

Berikut ini daftar sanksi yang akan didapatkan pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur pekerja pada hari libur nasional. Ia akan diancam dengan hukuman sebagai berikut. 

1. Pidana kurungan, paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan 

2. Denda, paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000  (seratus juta rupiah) 


 




Sumber : Kompas TV, Instagram Kemnaker




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x