JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011, uang adalah alat pembayaran yang sah. Adapun pencetakannya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang atau perusahaan.
Jika ada pihak yang melakukan pemalsuan uang, bahkan mengedarkannya, ia akan diancam dengan pidana penjara dan denda tertentu dengan jumlah yang tidak kecil.
Adapun hukuman bagi pembuat dan pengedar uang palsu diuraikan sebagai berikut, berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2011.
Baca Juga: 7 Fakta Baru Kasus Uang Palsu di UIN Makassar: Barbuk Capai Triliunan Rupiah-Diduga Buat Pilkada
Setiap orang yang memalsukan Rupiah akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang menyimpan secara fisik Rupiah yang diketahuinya palsu akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Waspada Uang Palsu, Cek Keaslian Uang dengan Cara Berikut!
Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang membawa Rupiah palsu ke dalam dan/atau luar negeri akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Adapun jika seseorang mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Sumber : Kompas TV, UU Nomor 7 Tahun 2011
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.