JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Desember 2024.
Program bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sejak Januari 2021, mekanisme penyaluran bantuan mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Kemensos tidak lagi menggunakan sistem e-warong untuk program Kartu Sembako/BPNT.
Bantuan kini ditransfer langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek Kamis 19 Desember, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui dua metode. Pertama, menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.
Setelah mendaftar dan login, pengguna dapat memasukkan data diri sesuai KTP untuk memeriksa status penerimaan bantuan.
Metode kedua adalah melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pengunjung website cukup mengisi informasi wilayah tempat tinggal dan data diri untuk mengetahui status penerimaan bansos.
Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kategori penerima.
Ibu hamil dan anak balita menerima Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun. Bantuan untuk anak sekolah bervariasi, mulai dari Rp225.000 per tahap untuk siswa SD hingga Rp500.000 per tahap untuk siswa SMA.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis: BMKG Sebut Jakarta dan Kepulauan Seribu Bakal Diguyur Hujan Ringan
Penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup penerima.
Sesuai Perpres No. 63/2017 Pasal 5 ayat (1), penerima bantuan dapat menggunakan dana yang diterima untuk penarikan uang tunai atau pembelian barang dan jasa sesuai kebutuhan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada penerima dalam memanfaatkan bantuan yang diterima.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.