Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Tarif Pajak untuk Barang Mewah: Berapa Besarannya?

Kompas.tv - 6 Desember 2024, 14:39 WIB
tarif-pajak-untuk-barang-mewah-berapa-besarannya
Ilustrasi pajak. Tarif untuk pajak barang mewah bervariasi, mulai dari 10%-200%. Adanya perbedaan tarif ini didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah. (Sumber: Pixabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM seperti dilansir dari situs Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, dibebankan pada barang yang termasuk kategori mewah kepada produsen yang memproduksi atau mengimpor barang tersebut dalam rangka usaha atau pekerjaannya.

Adapun menurut UU RI Nomor 42 Tahun 2009, besaran tarif untuk pajak barang mewah ini bervariasi, mulai dari 10%-200%. Adanya perbedaan tarif ini didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah.

Pengelompokan barang mewah sendiri didasarkan pada beberapa hal, seperti tingkat kemampuan kelompok masyarakat yang menggunakan barang serta konsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dasco Bilang Presiden Prabowo Minta Menkeu Sri Mulyani Kaji PPN 12 Persen

Sebagai catatan, PPnBM dikenakan atas konsumsi barang yang termasuk mewah di dalam negeri. Oleh karenanya, barang mewah yang dikonsumsi atau diekspor ke luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. 

PPnBM yang telah dibayar atas barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

PPnBM sendiri diadakan dengan tujuan untuk pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil, pengamanan penerimaan negara, serta keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi. 

Baca Juga: Respons Puan dan Dasco Terkait Permintaan Rieke Batalkan Kenaikan PPN | SERIAL PPN 12%

Adapun barang-barang yang dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut. 

  1. Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ketahanan, kendaraan angkutan umum, serta kepentingan nagara. 
  2. Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, rumah mewah, totan house, dan sejenisnya. 
  3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk ekperluan negaran atau angkutan udara niaga. 
  4. Kelompok balon udara. 
  5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara. 
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. 

 


 




Sumber : Kompas TV, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, UU RI Nomor 42 Tahun 2009




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x