JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember, mulai hari ini Jumat (6/12/2024).
Pencairan dana dilakukan kepada penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik jenjang SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis akun @disdikdki, dikutip Jumat (6/12/2024).
Disdik DKI menyampaikan, besaran dana KJP Plus Tahap 2 2024 bulan November dan Desember berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.
Baca Juga: Cara Cek Status Transaksi dengan QRIS yang Tertunda atau Gantung di EDC BCA
Baca Juga: Pemerintah Kaji Kebijakan PPN Tidak Satu Tarif, Barang Mewah yang Kena 12 Persen
Selain KJP Plus, Pemprov DKI juga menyalurkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Seperti halnya KJP Plus, penerima KJMU tahap ini pun didominasi penerima lanjutan yakni sebanyak 12.320 orang dari total 15.648 orang penerima. Sedangkan penerima baru (KJMU) sebanyak 3.328 orang.
Penerima KJP Plus dan KJMU sebelumnya menjalani prosedur administrasi seperti pendaftaran dan verifikasi dari kepala sekolah serta Dinas Pendidikan. Besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester.
Baca Juga: Jadwal Operasional BISKITA Stasiun LRT Jatimulya-Stasiun KRl Cikarang, Gratis Selama Uji Coba
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko menyatakan pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap II untuk bulan November dan Desember dilalukan secara bertahap.
"Yang dimaksud bertahap adalah beda kebutuhan waktu untuk penyaluran dana bagi penerima existing (lanjutan) dan penerima baru," kata Sarjoko dalam keterangan resminya pada Rabu (4/12).
Dia mengatakan penerima lanjutan bansos nantinya dana langsung disalurkan ke rekening mereka. Namun bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah mereka selesai mengurus pembukaan rekening, ATM, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
"Bagi penerima baru diperlukan proses administrasi dulu di bank (pembukaan rekening, pencetakan buku dan ATM, dan lainnya), sehingga tidak seluruh penerima KJP, KJMU dapat menerima penyaluran dana secara bersamaan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.