JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengesahkan aturan baru terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dengan salah satu poin utama berupa kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional sebesar 6,5 persen.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, baik berupa pidana maupun denda.
"Pelanggaran membayar upah di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," jelas Indah kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Aturan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.
Baca Juga: Usaha Penguraian Kemacetan Kendaraan di Penyeberangan Pelabuhan Merak Karena Terganggu Cuaca Buruk
Kemenaker juga telah membentuk tim pengawas ketenagakerjaan yang akan bertugas memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan upah minimum ini. Para pekerja juga diminta aktif melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah kepada Kemenaker.
"Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan yang kalangan pekerja bisa melaporkan kepada pengawas. Kita memiliki mekanisme pengawasan," ucapnya.
Indah menambahkan, pekerja dapat melakukan laporan ke dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing. Nantinya, laporan ini akan ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, angka kenaikan ini telah dibahas secara mendalam sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat buruh, melalui proses konsultasi publik.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Yassierli dalam konferensi pers dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (4/12/2024).
Yassierli menambahkan, kebijakan kenaikan UMP mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini juga mencakup upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia menegaskan, peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 dan merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," ungkapnya.
Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Menaker Sebut Pengusaha Tidak Protes Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.