Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Apindo Minta Pemerintah Jelaskan soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, Singgung Potensi PHK

Kompas.tv - 30 November 2024, 15:07 WIB
apindo-minta-pemerintah-jelaskan-soal-kenaikan-ump-6-5-persen-singgung-potensi-phk
Pemerintah resmi memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen. Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, usai serangkaian pembahasan dengan Menteri Tenaga Kerja serta perwakilan serikat buruh, Jumat (29/11/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menjelaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen yang telah diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan kenaikan UMP.

Menurutnya, pemerintah perlu memaparkan metodologi penghitungan UMP agar kebijakan yang diambil menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," kata Shinta di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025: Sebesar 6,5 Persen

Shinta menambahkan, penjelasan terkait penetapan UMP 2025 diperlukan dunia usaha untuk mengambil sikap terkait kebijakan pengupahan. Apindo disebut khawatir kenaikan UMP berdampak pada biaya tenaga kerja dan biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

"Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," kata Shinta dikutip Antara.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut kenaikan UMP dapat berdampak pada efisiensi perusahaan yang berujung gelombang PHK.

“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” kata Azam.

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan UMP nasional akan naik 6,5 persen pada tahun 2024. Prabowo menyebut kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha.

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, Jumat (29/11).

Baca Juga: PT Sritex Tegaskan Tidak Ada PHK, tapi Sudah Liburkan 2.500 Karyawan karena Kekurangan Bahan Baku




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x