e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baca Juga: Tiket Museum Nasional Cuma Rp1.000 di Hari Pahlawan, Veteran dan Keluarga Gratis
Selanjutnya dalam Pasal 13 beleid itu, disebutkan jika Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
e. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baca Juga: Erick Thohir Perintahkan 8 BUMN Bantu Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Sedangkan terkait Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dalam Pasal 45 dikatakan, ditjen tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
d. Pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
f. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.