Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Dinyatakan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke MA

Kompas.tv - 25 Oktober 2024, 22:18 WIB
dinyatakan-pailit-sritex-ajukan-kasasi-ke-ma
Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (Sumber: KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Semarang.

Sritex dinyatakan pailit dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, Senin (21/10/2024).

Putusan tersebut datang setelah gugatan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon, yang menjadi kreditor dari empat perusahaan tekstil, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PR Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Terkait putusan pailit ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memanggil perwakilan dari Sritex untuk mengklarifikasinya, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024)

”Kami lakukan upaya hukum berikutnya. Hari ini kami melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu kami juga menjelaskan beberapa hal karena kondisi masih berjalan normal,” kata General Manager Human Resource Development Sritex Group Hario Ngadiyono seusai pertemuan yang juga dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia, dikutip dari Kompas.id.

Hario mengungkapkan, sempat muncul keresahan di kalangan pekerja setelah kabar pailit beredar. Maka dari itu, langkah awal yang ditempuh perusahaan yakni memberitahukan kepada para pekerjanya perihal upaya hukum yang tengah berjalan. 

Apalagi dalam kasus ini, perusahaan tidak berusaha memailitkan dirinya melainkan tuntutan pailit berasal dari pihak lain.

Lebih lanjut, Hario mengatakan bahwa mesin produksi masih beroperasi dalam tiga jam kerja seperti biasanya. 

Akan tetapi, utilitas yang bekerja hanya 60-70 persen dari seluruh alat yang dimiliki perusahaan tersebut karena terdapat kendala soal pemenuhan bahan baku.

Baca Juga: Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x