Kompas TV ekonomi energi

Syarat Investor Migas Bisa Pilih Skema Gross Split yang Lebih Fleksibel dan Menguntungkan

Kompas.tv - 7 Oktober 2024, 14:48 WIB
syarat-investor-migas-bisa-pilih-skema-gross-split-yang-lebih-fleksibel-dan-menguntungkan
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuat investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel. Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. (Sumber: Kementerian ESDM )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuat investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel.

Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. 

Dalam regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024, diberikan penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible.

Inti perbaikan skema bagi hasil gross split itu adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor.

Lalu membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik.

Termasuk menyederhanakan parameter dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.

Baca Juga: Cegah Kebakaran akibat Arus Listrik Bocor, Kementerian ESDM Sarankan Warga Pakai RCBO

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto dalam keterangan resminya, ditulis Senin (7/10/2024). 

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut berlaku bagi kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit, dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru. 

Baca Juga: Panjang Runway Bandara IKN Kini Sudah 2.200 Meter, Uji Coba Pendaratan Pesawat Besar 10 Oktober

"Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," ujar Ariana. 

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah. 

"Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM tersebut.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Lowongan Kerja PT Freeport Smelter Gresik untuk Lulusan S1, Ini Cara Daftarnya

"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangai sejak 12 Agustus 2024. 

Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah beberapa kali disesuaikan.

Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

"Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara," tutup Ariana. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x