Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Fakta-Fakta Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketum Kadin via Munaslub

Kompas.tv - 17 September 2024, 06:35 WIB
fakta-fakta-anindya-bakrie-geser-arsjad-rasjid-dari-ketum-kadin-via-munaslub
Kolase foto  Arsjad Rasjid (kiri) ke Anindya Bakrie (kanan). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA/Tribunnews/JEPRIMA.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKAARTA, KOMPAS.TV - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9/2024) lalu.

Munaslub yang digelar di di Hotel St Regis, Jakarta itu menghasilkan pergantian ketua umum, dari Arsjad Rasjid ke Anindya Bakrie.

Namun Munaslub tersebut ditolak setidaknya 21 dewan pengurus dari total 35 Kadin tingkat provinsi.

Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Adapun 21 Dewan Pengurus Kadin tingkat provinsi yang menolak munaslub antara lain Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.  

Untuk lebih lengkapnya berikut sederet fakta terkait pergantian Ketua Umum Kadin dari Arsjad Rasjid ke Anindya Bakrie:

1. Arsjad Nilai Munaslub Ilegal

Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan Munaslub Kadin, adalah ilegal atau tidak sah.

"Sekali lagi Munaslub Kadin Indonesia di Sabtu 14 September 2024 tidak Sah!" kata Arsjad dalam konferensi pers, Minggu (15/9).

Hal tersebut dikarenakan kegiatan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan AD/ART Kadin. 

Pihaknya, lanjutnya, akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan Kadin sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan. 

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas dan mengenakan aturan," ujarnya.

Baca Juga: Munaslub Kadin Dinilai Ilegal, Arsjad Rasjid akan Tempuh Jalur Hukum

2. Arsjad Mengaku Dihalangi Saat Hendak Konpers di Menara Kadin

Arsjad menyebut dirinya dan pengurus pengurus Kadin 2021-2026 dihalangi oknum saat hendak masuk ke Gedung Kadin untuk menggelar konferensi pers pada, Minggu (15/9). 

"Sebelumnya kami berencana mengadakan Konpers di lantai 3 Gedung Kadin. Sayang sekali pengurus sah Kadin 2021- 2026 dihalangi oknum tidak berkepentingan," ujarnya.

Menurutnya, penghalangan ini sebagai bentuk upaya membubarkan kepengurusan Kadin di bawah komando dirinya dengan menyalahi AD/ART yang berlaku.

"Sesuai aturan yang ada, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di Sabtu lalu," ucapnya.

Ia kemudian menegaskan hanya ada satu Kadin Indonesia, satu-satunya organisasi yang lahir dari UU ditegaskan Keppres 18/2020 dan punya landasan hukum yang kuat melalui AD/ART

"Kami menyesalkan adanya kegiatan yang melanggar UU dan Kepres itu," tegasnya.

3. Anindya Bakrie Klaim Munaslub Sesuai AD/ART

Berbeda dengan Arsjad, Ketua Umum Kadin versi Munaslub Anindya Bakrie mengklaim pelaksanaan Munaslub Kadin Sabtu pekan lalu sudah sesuai dengan AD/ART. 

Menurut penjelasannya, Munaslub tersebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa.

"Jadi mereka yang membuat panitia untuk membuat forum jalannya persidangan dan hasilnya, sesuai dengan AD/ART," kata Anindya di Jakarta, Minggu.

"Dan kemarin sudah berjalan bahkan ada di beberapa media, live yang bisa dilihat sendiri. Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART."

Baca Juga: Dewan Pengurus Kadin Indonesia Sebut Upaya Munaslub Berpotensi Timbulkan Perpecahan

4. Anindya Bakrie Siap Jalani Amanah 

Anindya Bakrie mengaku akan menjalankan amanah sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin dengan sebaik-baiknya.

Ia mengatakan dirinya juga akan merangkul seluruh pengurus Kadin, meski mereka tak hadir dalam kegiatan Munaslub.

"Saya mendapatkan amanah ketum 2024-2029, tapi selalu terbuka, karena bukan hanya sebagai ketum yang hadir pada munaslub itu, tapi untuk yang lain juga," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan tidak terjadi dualisme kepengurusan di dalam Kadin. 

Sebab, kata dia, Kadin merupakanh salah satu wadah dunia usaha di dalam undang-undang.

"Tidak ada dua Kadin, dari dulu hingga sekarang dan tentunya ke depannya," ujarnya.

4. Menkumham akan Proses Pengesahan Kadin Kubu Anindya

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan akan mengikuti hasil Munaslub Kadin.

Supratman menyebut akan memproses pengesahan kepengurusan Kadin versi Munaslub, di mana hasilnya memilih Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin periode 2024-2029.

"Ya kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama," ungkapnya, Minggu.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres), untuk mengesahkan kepengrusan tersebut.

“Ya, pasti aturannya seperti itu (ada keppres), namun nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

5. Arsjad Surati Presiden

Arsjad Rasjid disebut telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai jabatannya dicabut melalui Munaslub.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

“Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari, Senin (16/9), dikutip dari Kompas.com.

Namun ia menyebut surat tersebut belum disampaikan ke Presiden dan masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden," ujarnya.

Meski demikian, Ari menjamin surat tersebut akan segera diproses lebih lanjut.

6. Istana Bantah Cawe-cawe

Pihak Istana membantah ada cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Munaslub Kadin.


Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Munaslub Kadin murni merupakan urusan internal.

“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Jokowi). Itu urusan internal Kadin,” kata Ari, Senin.

Dikonfirmasi soal legalitas Kadin hasil Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, ia menyebut proses legalitas Kadin berada di bawah Kemenkumham,

Ia menambahkan Kemensetneg belum menerima surat resmi dari Kemenkumham terkait hal tersebut.

Baca Juga: Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin, Arsjad Rasjid Kirim Surat ke Presiden Jokowi




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x