Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Soal Izin Tambang Ormas, Bahlil: PBNU Sudah Selesai, Muhammadiyah dalam Proses

Kompas.tv - 19 Agustus 2024, 20:35 WIB
soal-izin-tambang-ormas-bahlil-pbnu-sudah-selesai-muhammadiyah-dalam-proses
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai Serah Terima Jabatan di Kementerian ESDM, Senin (19/8/2024). Bahlil Lahadalia mengungkapkan terkait izin usaha pertambangan untuk PBNU dan Muhammadiyah. (Sumber: Jurnalis Kompas Tv /Iksan Apriansyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terkait izin usaha pertambangan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah rampung.

Kepastian tersebut disampaikan Bahlil usai Serah Terima Jabatan Menteri ESDM Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Jakarta, Senin (19/8/2024).

"Izin untuk ormas tambang, untuk PBNU sudah selesai, kalau tidak salah tiga atau empat hari yang lalu," kata Bahlil, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.

"Tinggal mereka menyetor ke negara, karena harus ada KDI (kompensasi data informasi) nya yang menyetor ke negara, kalau itu sudah selesai, selesai."

Sementara izin tambang untuk Muhammadiyah, ia menyebut masih dalam proses.

"Kemudian Muhammadiyah sekarang dalam proses sudah hampir juga selesai tentang lokasinya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan untuk proses pengawasan terhadap organisasi keagamaan yang terlibat dalam industri tambang tetap dilakukan Kementerian ESDM bersama Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga: Tanggapi Soal Pemberian Izin Usaha Tambang Ormas, Menteri LHK: Sudah Diperhitungkan

"Dua-duanya. Tetap PP enggak bisa berubah dong, Tapi titik koordinatnya tetap di (Kementerian) ESDM," ujarnya.

"Jadi ini kan kementerian ESDM dan kementerian Investasi itu punya sinkronisasi, hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi."

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kesempatan diberikan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ada sejumlah ormas keagamaan yang ditawarkan IUPK oleh pemerintah. Namun baru NU dan Muhammadiyah yang menerima dan menyatakan siap mengelola tambang.

Bahlil menegaskan, Muhammadiyah juga akan mendapat lahan tambang dengan lokasi terbaik.

Baca Juga: Muhammadiyah Utarakan Keyakinan Mampu Kelola Tambang Pemerintah, Ini Alasannya


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x