Sedangkan aturan teknis terkait budidaya kratom diharapkan juga dapat segera ditetapkan untuk memfasilitasi proses budidaya yang lebih terstruktur dan produktif.
Mentan optimistis, dengan harga yang menguntungkan, budidaya kratom dapat menjadi pilihan yang menjanjikan bagi petani di Indonesia.
“Kita tunggu, nanti begitu regulasinya sudah ada, budidayanya InsyaAllah mudah, kenapa? Karena harganya baik, harganya bagus, pernah mencapai 30 dolar,” tuturnya.
Mengutip laporan Antara, tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat.
Terutama 18.000 keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom karena belum ada pengaturan mengenai standarisasi produknya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom adalah Amerika Serikat dengan nilai 4,86 juta dolar AS dan proporsi mencakup 66,3 persen dari total ekspor.
Baca Juga: Indofarma Rugi Rp605 M, Kimia Farma Rp1,8 T, Sinergi Holding BUMN Farmasi Dipertanyakan
Tujuan ekspor lainnya yakni Jerman dengan 0,61 juta dolar AS, disusul India sebesar 0,44 juta dolar AS, dan Republik Ceko dengan 0,39 juta dolar AS.
Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.
Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.
Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika.
Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan rileks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.
Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido.
Baca Juga: Sederet Temuan BPK soal Indofarma: Utang Pinjol Rp1,26 M hingga Praktik Bisnis Tak Sesuai Ketentuan
Tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.