Sebagai informasi, mulai 1 Juni 2024, KAI menerapkan aturan baru soal pembatalan tiket kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Jelang Iduladha, BSI Siapkan 604 Kantor Cabang Layani Weekend Banking
"#SahabatKAI, mulai 1 Juni 2024 nanti, ada yang baru nih dari ketentuan pembatalan tiket kereta api!," tulis KAI di akun Instagram resminya, Rabu (29/5/2024).
Pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang (cancel passenger) dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket online stasiun dan mesin loket boks di stasiun. Berikut ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api:
Ketentuan Pembatalan Tiket yang Dibatalkan atas Permintaan Penumpang (Cancel Passenger)
1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.
2. Batas waktu pengembalian dana, maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pembatalan.
3. Pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Tapera Mencekik Pekerja Mandiri: Tak Semua yang Bekerja Itu Sejahtera
4. Khusus jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.
5. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
6. Selama masa transisi, khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallet, dapat dilakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.
Daop 1 Jakarta
Baca Juga: Wamenkes Klaim Penerapan KRIS Tak Kurangi Ketersediaan Tempat Tidur di RS secara Signifikan
Daop 2 Bandung
Daop 3 Cirebon
Daop 4 Semarang
Daop 7 Madiun
Baca Juga: Petani Tewas Dimangsa Ular Piton Sepanjang 6 Meter di Sidrap, Sulsel
Daop 5 Purwokerto
Daop 8 Surabaya
Daop 6 Yogyakarta
Daop 9 Jember
Divre 1 Medan
Divre 2 Padang
Divre 3 Palembang
Divre 4 Tanjungkarang
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.