JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga acuan bawang putih. Baik harga acuan pembelian (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan, penetapan harga acuan ini dapat menjadi tolok ukur untuk menentukan perkembangan harga bawang putih di pasaran.
"Perlu segera Bapanas itu menetapkan harga acuan bawang putih, meski ini bukan bahan pokok penting sehingga kita tahu ini kondisi sekarang apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, kita ukur," kata Fanshurullah di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ia berujar, bawang putih perlu mempunyai harga acuan seperti beras, gula, telur dan minyak goreng telah memiliki harga acuan.
Tujuannya, agar pemerintah bisa bergerak cepat saat terjadi ketidakstabilan harga.
Baca Juga: Setelah Naikkan HET Beras, Bapanas Akan Evaluasi Harga Jagung, Telur Ayam, dan Daging Ayam Ras
Selama ini yang terjadi, sulit mengetahui harga bawang putih melonjak atau turun rendah karena tidak punya harga acuan.
"Jadi meskipun bawang putih ini tidak tergolong komoditas utama, saya rasa perlu ditetapkan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPPU menemukan realisasi impor bawang putih di dalam negeri saat ini baru mencapai 27 persen atau sebanyak 50.721 ton.
Sedangkan total kuota impor yang diizinkan adalah 650.000 ton.
Menurut Fanshurullah, kendala pengadaan impor bawang putih saat ini disinyalir akibat tingginya harga bawang putih di China, yang mencapai 1.400–1.500 dolar AS per ton atau sekitar Rp22 juta per ton.
Baca Juga: 8 Manfaat Bawang Putih Tunggal, Cegah Kanker hingga Diabetes
“Harga bawang putih di China yang merupakan sumber utama impor bawang putih juga mengalami kenaikan,” ucap Fanshurullah kepada wartawan pada Senin (20/5/2024).
Fanshurullah menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemantauan di beberapa distributor bawang putih seperti di daerah Jeruju dan Benua Melayu Darat di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu (19/5).
Di hari yang sama, KPPU juga telah menginstruksikan seluruh kantor perwakilan di semua daerah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok di pasaran yang ada di seluruh Indonesia.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.