Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Buntut Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Kemenhub Akan Atur Jual Beli Bus

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 14:44 WIB
buntut-kecelakaan-bus-rombongan-smk-lingga-kencana-depok-kemenhub-akan-atur-jual-beli-bus
Sejumlah sisa interior bus yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024), dikumpulkan di sekitar lokasi kejadian. Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, ini terlibat kecelakaan sehari sebelumnya dan menewaskan 11 orang. (Sumber: KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur jual beli bus yang dimiliki Perusahaan Otobus (PO). Hal ini buntut dari maraknya kecelakaan yang melibatkan bus dan menimbulkan banyak korban. 

Terbaru, kasus kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi pada Sabtu (11/5) di Subang, yang menewaskan 11 orang. 

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga ada modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Selasa (14/5/2024). 

Rencana itu dibahas dalam rapat bersama Menhub Budi Karya Sumadi dan pihak terkait lainnya, pada Senin (13/5) sore. 

Hendro mengatakan, Kememhub akan meminta Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota untuk membenahi basis data bus, agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati. 

Baca Juga: Sopir Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Terbukti Lalai Paksa Bus Berjalan Meski Rusak

Nantinya petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Hendro berujar, pihaknya juga akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Penindakan itu dilakukan tidak hanya kepada sopir bus tapi juga kepada pengusaha atau pemilik kendaraan. Sehingga, bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

Kemenhub juga akan meminta pihak kepolisian melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," tuturnya. 

Baca Juga: Bus Masuk Jurang 50 Meter, 1 Korban Alami Luka dan Dirawat

Ditjen Perhubungan Darat juga akan membuat daftar PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala kepada masyarakat. 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x