JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah merilis tarif listrik per kWh mulai 1 Mei untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Apakah ada kenaikan?
Melansir laman web.pln.co.id, tarif listrik per 1 Mei 2024 tidak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tarif pada April 2024.
Tarif listrik PLN Mei 2024 diatur dalam penetapan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) yang diumumkan pada akhir Maret 2024.
Sebagai informasi, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero selalu menetapkan tarif listrik per tiga bulan. Tarif listrik yang berlaku pada triwulan II masih sama dengan triwulan I pada Januari, Februari, dan Maret 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Baca Juga: Hari Buruh 2024 pada 1 Mei Apakah Libur Nasional? Ini Sejarahnya di Indonesia
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman pada 28 Maret 2024 lalu dikutip dari laman pln.go.id.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku per 1 Mei 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Baca Juga: Kenaikan HET Beras Premium dari Rp13.900 ke Rp14.900 Diperpanjang hingga 31 Mei 2024
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Jisman juga mengatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.