JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, ada 1.187 kasus soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diadukan ke Posko THR Kemnaker. Data itu masuk hingga 6 April 2024 pukul 15.00 WIB.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, dari 1.187 kasus itu melibatkan 725 perusahaan.
Mayoritas masalah yang diadukan mencakup THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
"Sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker," kata Haiyani kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/4).
Baca Juga: Kemenkeu Salurkan Rp36,93 Triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Simak Rinciannya
Dalam aturannya, pembayaran THR seharusnya maksimal H-7 atau 3 April lalu. Bagi pekerja yang pembayaran THR nya bermasalah, bisa mengadu ke Posko THR Kemenaker di Kantor Kemnaker atau secara online melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.
Mengutip pemberitaan Kompas.tv sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkap ada perusahaan yang menyatakan baru sanggup membayar THR setelah Lebaran.
Namun pihak Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada perusahaan tersebut, agar bisa membayar THR tepat waktu.
“Memang ada (perusahaan) yang lapor ke kami untuk membayarkannya setelah hari H (Lebaran). Tapi kami terus damping agar pelaksanaannya bisa sesuai aturan,” kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3).
Baca Juga: Cara Kirim dan Terima Uang via QRIS Transfer di Aplikasi myBCA
“Namun apapun keputusannya harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, jika terpaksa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi terrtentu yang memang tidak bisa diantisipasi,” tambahnya.
Indah mengingatkan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.